Kota Padang
Dishub Kempiskan Ban Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, STNK Disita
Dishub Kota Padang kempiskan ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Selain itu petugas juga sita STNK.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di jalan utama Khatib Sulaiman Kota Padang ditertibkan Dinas Perhubungan, Jumat (1/7/2022)
Pantauan TribunPadang.com, pemilik mobil yang kedapatan parkir sembarangan di jalan utama Khatib Sulaiman diberi peringatan oleh petugas.
Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan kendaraan (STNK) tersebut disita petugas Dishub Kota Padang.
Sementara itu, jika sopir mobil tersebut tidak ada di lokasi tersebut, mobil diberi surat peringatan yang diletakan di bagian depan mobil.
Selanjutnya mobil tersebut dikempiskan oleh petugas.
Baca juga: Dishub Kota Padang Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Pelanggar Diberi Surat Tilang
Baca juga: Dishub Kota Padang Imbau Gunakan Angkutan Resmi, Demi Keselamatan Pemudik
Di jalan Khatib Sulaiman tampak ada sekitar puluhan mobil yang ditertibkan petugas dinas perhubungan Kota Padang.
Pengawas lapangan Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Zamzami mengatakan, STNK yang disita petugas bisa diambil ke kantor Dishub Padang.
Untuk mengambil STNK, mereka harus membayar denda Rp 350 ribu.
"Mereka harus bayar denda Rp 350 Ribu, uang ini langsung masuk ke Bank Nagari," ungkapnya.
Dikatakannya, saat mengambil STNK, nanti akan diberikan peringatan bahwa parkir sembarangan dilarang . (*)