Kota Padang

Dishub Kota Padang Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Pelanggar Diberi Surat Tilang

Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Padang kembali dilakukan. Dishub Kota Padang memberikan surat tilang kepada pelanggar.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (20/6/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (20/6/2022).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman.

Walaupun sudah dilakukan penertiban berkali-kali, tetapi petugas masih menemukan kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan.

Bahkan ada juga yang sengaja memarkirkan kendaraannya di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Baca juga: Update Pengendara Cekcok dengan Petugas Dishub Padang, Kadis: Selisih Paham Sudah Diselesaikan

Baca juga: Dishub Kota Padang Imbau Gunakan Angkutan Resmi, Demi Keselamatan Pemudik

Oleh karena itu, petugas langsung memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan dan diminta untuk mengurus pembayaran denda ke kantor Dishub Kota Padang.

"Ada sebanyak sembilan kendaraan yang kita temui melakukan pelanggaran, yaitu parkir di atas badan jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," kata Anggota Operasional di Dishub Kota Padang, Jhoni Efendy.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (20/6/2022).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (20/6/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Ia mengatakan, selanjutnya bagi kendaraan yang melanggar akan diproses sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 32 tahun 2021.

"Bagi yang melanggar kita minta untuk membayar denda akibat melakukan pelanggaran di bank. Setelah itu barulah bisa mengambil surat-surat kendaraannya di kantor," ujarnya.

Ia menyampaikan pada kegiatan pada hari ini, tidak ada kendaraan yang sampai diderek.

Namun ada kendaraan yang dikenakan tilang serta diamankan surat kendaraannya.

"Penertiban hari ini ada lima titik, yaitu Jalan Doby, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, dan Jalan Sawahan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved