PPDB Sumbar
Titik Koordinat PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi Masih Bisa Diubah Sesuai KK, Batas 30 Juni
Seleksi PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi ditentukan berdasarkan titik koordinat rumah ke sekolah yang terdekat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pendaftaran PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi akan dimulai besok, Selasa (28/6/2022).
Seleksi PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi ditentukan berdasarkan titik koordinat rumah ke sekolah yang terdekat.
Tim IT Posko PPDB SMA Sumbar Zamzani mengatakan cukup banyak orang tua yang melaporkan ke posko PPDB SMA Sumbar 2022 terkait perbedaan titik koordinat yang diaplikasi dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman Hasil PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Prestasi Ditunda
Baca juga: Daftar PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi, Siapkan NIK & Password Akses Akun ppdb.sumbarprov.go.id
Dinas Pendidikan Sumbar pun membuka peluang untuk mengubah kembali titik koordinat pada saat pendaftaran PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi ini.
"Dari aduan orang tua banyak yang salah titik koordinatnya, jadi kita buka peluang untuk mengubahnya saat mendaftar nanti. Jadi kita akan lakukan verifikasi titik koordinat lagi," ungkapnya.
Dikatakan, cara mengubah titik koordinat ini dengan memilih sekolah sesuai jalur zonasi terlebih dahulu pada sistem.
Setelah itu datang ke sekolah yang dipilih dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan data diri.
"Mereka datang ke SMA yang dipilih nanti diverifikasi lagi di sekolah itu," ungkapnya.
Dikatakan, pilihan sekolah pada jalur zonasi ini rata-rata satu sampai dua sekolah SMA.
"Untuk mengubah titik koordinat ini bisa dilakukan selama jalur zonasi masih dibuka sampai 30 Juni tahun 2022," ungkapnya.
Baca juga: Link PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi, Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Info Resmi
Khusus Jalur Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Sumbar 2022 untuk tahap III jalur zonasi dibuka pada 28 sampai 30 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kabid PLB Disdik Sumbar Suryanto, Senin (27/6/2022).
"Kita tidak melakukan perubahan jadwal, jalur zonasi tetap dibuka tanggal 28 sampai 30 Juni 2022," ujarnya.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: Kapal Mati Mesin di Mentawai, Jadwal PPDB Sumbar 2022, Festival Hoyak Tabuik
Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Dibuka 2 Juli 2021, Klik ppdb.sumbarprov.go.id
Dikatakan, jalur zonasi menampung 50 persen peserta didik dari daya tampung yang pada satuan pendidikan.
"Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dekat dengan tempat tinggalnya berdasarkan Kartu Keluarga," ungkapnya.
Suryanto mengatakan, KK yang digunakan untuk jalur zonasi haruslah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua
Baca juga: Setelah Situs PPDB Sumbar Diserang Hacker, Jasman: Sejak Siang Kemarin hingga Saat Ini Tiada Masalah
Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran PPDB SMA Sumbar tahun 2022 jalur zonasi dilakukan melalui website https://pendaftaran.ppdb.sumbarprov.go.id/registrasi.
"Seleksi PPDB Jalur Zonasi dilakukan pada 1 Juli 2022," ungkapnya.
Hasil seleksi PPDB SMA Sumbar jalur zonasi diumumkan pada 2 Juli 2022
"Pendaftaran ulang 2-3 Juli 2022," ungkapnya. (*)