Satpol PP Derek Mobil Toko di Jalan Hayam Wuruk Padang, Ada Laporan Sudah Parkir Berbulan-bulan
Satu unit mobil toko diderek oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Senin, (27/6/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu unit mobil toko diderek oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Senin, (27/6/2022).
Kendaraan ini terparkir di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Deni Harzandy selaku Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, mengatakan tidak dibenarkan berjualan di badan jalan karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan dan pedagang itu sendiri.
Baca juga: Pasangan Mengaku Suami Istri Diserahkan Warga ke Satpol PP Padang, Ternyata Masih Mahasiswa
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Dagangan di Pantai Purus Padang, Kasat Tanggapi Soal Dugaan Kontak Fisik
Pemilik mobil toko telah melakukan pelanggaran sesuai Perda 11 Tahun 2005, Tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tidak dibenarkan berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Apalagi sampai menggunakan badan jalan," kata Deni Harzandy.
Satpol PP pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang untuk melakukan penderekan terhadap mobil yang diparkir di badan jalan.

"Kita melihat mobil yang menjadi toko di pinggir jalan, ini sudah jelas yang memakai hak pengguna jalan," kata Deni Harzandy.
Ia menjelaskan, penertiban ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan diperkirakan mobil ini sudah berada di sana sekitar enam sampai delapan bulan.
"Mobilnya akhirnya kita derek ke Mako Satpol PP Padang, dengan mobil derek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang." katanya.
Deni Harzandy berharap masyarakat jangan meninggalkan lapak ataupun mobil toko di pinggir jalan.
"Berdaganglah di tempat tempat yang tidak melanggar," katanya. (*)