Berita Populer Padang
POPULER PADANG: 10 Kafe dan 1 Hotel Terancam Ditutup Sementara, Ular Piton Ditemukan di Kandang Ayam
Ada berita tentang Sudah Dipasang Stiker, 10 Kafe dan 1 Hotel di Padang Terancam Ditutup Sementara Gegara Nunggak Pajak. Kemudian berita Ular Piton
TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Sudah Dipasang Stiker, 10 Kafe dan 1 Hotel di Padang Terancam Ditutup Sementara Gegara Nunggak Pajak.
Kemudian berita Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Kembali Dievakuasi di Padang, Ditemukan Dalam Kandang Ayam.
Baca berita selengkapnya di sini:
1. Pemko Padang sudah memasang stiker peringatan untuk membayar tunggakan pajak pada 10 kafe dan 1 hotel hingga Selasa (21/6/2022).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan 11 lokasi usaha diberi peringatan secara bertahap.
Tahap pertama dilakukan terhadap 5 kafe.
Tahap kedua dilakukan terhadap 5 kafe kafe dan satu hotel.
"Total 11 lokasi usaha yang kita beri peringatan berupa stiker tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan, pemasangan stiker di lokasi usaha tersebut dilakukan setelah Bapenda memberikan surat peringatan berulang kali agar membayar tunggakan pajak, namun tidak diindahkan.
"Mereka tidak patuh bayar pajak, sehingga menunggak. Sesuai dengan SOP kita sudah berikan SP satu dua tiga, tetapi tidak diindahkan makanya kita berikan peringatan seperti itu," ungkapnya.
Dikatakan Yosefriawan, pihaknya memberi tenggat waktu selama seminggu atau sampai akhir Juni.
Apabila pelaku usaha tak kunjung membayar, pihaknya akan mencabut izin usaha serta melakukan penutupan sementara.
"Tenggat waktu bulan Juni, kalau tidak akan kita lakukan proses lanjutannya. Jika izin usahanya dari Wali Kota Padang maka akan kita cabut. Jika tidak operasionalnya kita tutup sementara," ungkapnya.
Dikatakan, tunggakan pajak kafe dan hotel ini besarannya bervariasi, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta hingga ratusan juta.
"Nominal pajaknya ini banyak karena mereka tidak membayar berbulan-bulan bahkan bertahun, sehingga selain pajak harus bayar denda keterlambatan," ungkapnya.
Dipasang Stiker
Pemasangan stiker di lokasi usaha yang menunggak pajak dilakukan langsung oleh tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari, Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI- Polri.
Ada lima titik lokasi yang dipasang stiker tersebut, di antaranya salah satu hotel di Padang, sebuah kafe yang berada di Jalan Nipah, Padang, serta tiga lokasi yang berada di dalam kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Khatib Sulaiman, Padang
Pantauan TribunPadang.com, pada Selasa (21/6/2022) salah satu kafe di pusat perbelanjaan di Jalan Khatib Sulaiman Padang tampak stiker tersebut dipasang di bagian pintu masuk kafe.
Stiker tersebut bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah".
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Padang Deny harzandy mengatakan, pemasangan stiker peringatan tersebut dilakukan agar wajib pajak segera membayar pajak
Menurutnya, sebelum melakukan pemasangan stiker, Bependa Padang sudah berulangkali menyurati pengelola usaha tersebut.
"Penyengelan kita lakukan bersama Bapenda. Kalau saya dengar dari Bapenda, jika seminggu tidak membayar maka kita lakukan penyegelan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan pemasangan stiker tersebut, terkait masih banyaknya pelaku usaha yang belum melunasi Pajak Retrebusi Daerah di Kota Padang.
"Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang di beri penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih 7 milyar,"jelas Mursalim,
Mursalim menghimbau para pelaku usaha yang belum membayar segera melakukan pembayaran, karena ini adalah kewajiban pelaku usaha. Karena pajak itu sendiri juga telah diambilkan oleh pengusaha dari konsumen atau pelanggan tempat usaha itu sendiri.
"Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap Retribusi Pajak," ucap Mursalim.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Padang: Joben: Ambil Haji Tamattu, Tuntaskan Pembayaran Dam
Baca juga: Kisaran Harga Sapi Kurban di Padang Jelang Idul Adha 2022, Naik Rp 1 Juta Sejak Ada Wabah PMK
Baca juga: Harga Sapi di Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman Meningkat, Ada Asumsi Terkait Kondisi PMK
2. Seekor ular piton dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Rabu (22/6/2022) pagi.
Ular sepanjang 3,5 meter ini dilaporkan seorang warga bernama Dewi 44 tahun.
Ular piton itu terlihat ada dalam kandang ayam belakang rumahnya.
Kabid Ops Damkar Kota Padang, Sutan Hendra mengatakan petugas Damkar sudah dilokasi yang beralamat di Jalan TVRI, Rt 03/Rw 05, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Laporannya masuk jam 07.18 WIB dan kita berangkatkan petugas untuk melakukan evakuasi dengan peralatan lengkap," kata Sutan Hendra.
Kini ular piton itu sudah dibawa ke Mako Damkar Kota Padang.
"Dengan peralatan yang lengkap, kita evakuasi ular ini. Ular ini merupakan jenis piton," kata Sutan Hendra.
Ular jenis piton ini selanjutnya akan diserahkan kepada komunitas pecinta reptil yang ada di Kota Padang untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Ia menjelaskan, petugas Damkar tidak hanya melakukan proses pemadaman pada saat terjadinya kebakaran.
Namun, petugas Damkar juga membantu masyarakat untuk mengevakuasi ular, kucing, pelepasan cincin, dan lainnya. (*)