Kantor Disdikbud Padang Didatangi Para Orang Tua Murid, Minta Diluluskan pada Sekolah Pilihan
Kantor dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang di Komplek Kampus Universitas Bung Hatta didatangi oleh orang tua dan para peserta
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/RimaKurniati
Suasana posko pengaduan PPDB SMP Padang 2022 yang dibuka hari ini, Senin (20/6/2022) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang
Tressy Yulinda mengatakan, peserta didik yang tidak lulus jalur zonasi, bisa ikut tahap dua jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Dikatakan, jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai lapor kelas empat sampai kelas enam.
"Jalur afirmasi ditentukan berdasarkan data yang terdapat di DTKS," ungkapnya.
Sementara jalur perpindahan itu diperuntungkan untuk yang sudah melakukan pendaftaran.
"Tahap dua ini bebas zona, silahkan yang tidak lulus tadi mendaftarkan anaknya melalui tiga jalur tersebut apabila memenuhi persyaratan," ungkapnya. (*)