Operasi Patuh Singgalang 2022

Update Operasi Patuh Singgalang 2022 di Padang, 260 Kendaraan Terekam CCTV Lakukan Pelanggaran

Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sum

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/6/2022).

Operasi Patuh Singgalang 2022 ditujukan untuk menurunkan angka kecelakaan dan dilaksanakan secara serentak.

Untuk wilayah Hukum Polda Sumbar dilaksanakan sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.

"Total kendaraan yang ditilang secara elektronik ada 260 kendaraan selama Operasi Patuh dilaksanakan," kata Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin.

Ia menjelaskan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm pada saat berkendara ada sebanyak 170 pengendara.

"Untuk kendaraan putar balik atau lawan arus ada 78 pengendara, sedangkan untuk pengendara mobil yang tidak memakai safety belt ada 12 tilang," kata AKP Alfin.

Ia menyebutkan, juga terdadapat sebanyak 800 pengendara diberikan teguran dan untuk data penindakan langsunv belum masuk rekapnya.

Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

"Jadi Polisi tidak lagi secara langsung melakukan tilang, walaupun tidak ada tilang ada 10 kamera CCTV mengawasi perilaku pengendara," katanya.

Jika pengendara melakukan pelanggaran akan terekam kamera CCTV dan akan dikenakan tilang elektronik.

"Nantinya akan dikirimkan surat tilang beserta kesalalahannya ke alamatnya melalui pos. Nantinya akan ada waktu konfirmasi, jika dalam sebulan tidak ada konfirmasi dan akan kita blokir," katanya.

Setelah diblokir nantinya tidak akan bisa melakukan prmbayaran pajak dan harua mengurus tilang terlebih dahulu.

"Bagi kendaraannya sudah dijual, bisa melakukan konfirmasi bahwa kendaraannya bukan lagi miliknya kepada personel ETLE di Polresta Padang," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved