Kabupaten Sijunjung
2 Tahun Kabur dari Penjara di Padang, Seorang Napi Lalu Ditangkap di Dharmasraya
Tim gabungan Lapas Kelas III Dharmasraya bersama Satreskrim Polres Dharmasraya dan Satreskrim Polres Dharmasraya meringkus seorang nara pidana (Napi)
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya dan Satreskrim Polres Dharmasraya meringkus seorang nara pidana (Napi), yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, Kamis (16/6/2022) malam.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, mengatakan narapidana tersebut telah buron selama dua tahun.
"Napi tersebut merupakan tahanan Rutan Kelas IIB Padang, dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan masa tahanan satu tahun enam bulan dan kabur sejak, Minggu, 20 Juni 2020," ungkap Budi Setyo Prabowo, Senin (20/6/2022) kepada awak media.
Dikatakannya, tim gabungan menangkap Napi tersebut saat bersembunyi di rumah orangtuanya di daerah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
"Selama pelariannya, Napi tersebut pernah melakukan pelarian ke daerah Pekanbaru sebelum akhirnya bersembunyi dirumah orang tuanya," ujar Budi Setyo Prabowo.
Kata Budi, setelah diamankan di Lapas kelas III Dharmasraya, Napi tersebut sudah kembali diserahkan ke Rutan Kelas IIB Padang.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)