Kabupaten Sijunjung

Tim Satreskrim Polres Sijunjung Sarangkan, Peluru di Kaki Seorang Residivis Curanmor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menyarangkan peluru ke kaki seorang pria berinisial DP (40) yang merupakan r

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022). Lantaran tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga diambil langkah tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menyarangkan peluru ke kaki seorang pria berinisial DP (40) yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka DP di rumah kakaknya, di wilayah Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (17/6/2022).

"Saat personel kami menangkapnya, tersangka melajukan perlawanan, sehingga diambil langkah tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya," ungkapnya, pada konferensi pers, Senin (20/6/2022).

Polres Sijunjung Ungkap Kasus & Amankan 4 Orang: Bongkar Rumah, Curanmor, Pencabulan Anak Bawah Umur

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022). Lantaran tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga diambil langkah tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022). Lantaran tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga diambil langkah tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya. (ISTIMEWA)

Diketahui, tersangka DP mencuri sepeda motor di depan sebuah rumah di Jorong Pulau Barambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan pada 018 di LP Sijunjung," ujar AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam beserta kuncinya, sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal) 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved