Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Ungkap Kasus & Amankan 4 Orang: Bongkar Rumah, Curanmor, Pencabulan Anak Bawah Umur
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, menunjukan barang bukti saat konferensi pers, Sen
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, mengungkap tindak pidana bongkar rumah, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencabulan kepada anak, di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didamping Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Sijunjung, Senin (20/6/2022).
"Selama bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap empat tindak pidana yang terdiri dari bongkar rumah curanmor dan pencabulan kepada anak bawah umur," ungkap Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Kapolres menjelaskan, terkait kasus curanmor dilakukan seorang pria berinisial DP (40) mencuri sepeda motor di Jorong Pulau Barambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada Minggu (23/1/2022).
"Tersangka DP berhasil kami amankan di rumah kakaknya di Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, tersangka merupakan residivis," ujar AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Selanjutnya, kasus bongkar rumah dilakukan oleh pria berinisial B (41) di rumah yang terletak di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, pada Rabu (4/6/2022).
Baca juga: Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Melantik Kompol Asmirin Jabat Kabag Logistik

Tersangka B berhasil ditangkap petugas di rumahnya dalam kawasan, Kecamatan, Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar.
"Untuk kasus pencabulan anak dibawah umur dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda oleh pria berinisial AA (46) dan N (55)," tutur AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Dikatakannya, Tersangka AA melakukan pencabulan kepada anak tirinya di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar sekitar Januari 2022 lalu.
Sementara, tersangka N melakukan tindak pencabulan kepada keponakannya yang tinggal bersamanya di wilayah Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sujunjung, Provinsi Sumbar.
"Kedua tersangka pencabulan tersebut sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ucap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.(TribunPadang.com/M Hafiz Ubnu Marsal)