BKSDA Amankan Opsetan Satwa

Gegara Suka Awetkan Satwa: Seorang Kakek di Padang Panjang, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun

Gara-gara awetkan satwa dilindungi (opsetan), warga Kota Padang Panjang terancam pidana lima tahun penjara, Jumat (17/6/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Puluhan opsetan satwa dilindungi diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (17/6/2022). 

Inisial W (74) diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. 

"Jadi ini merupakan hasil kerja sama kita dengan masyarakat. Masyarakat banyak melapor ke Call Center kita," kata Ardi Andono selaku Kepala BKSDA Sumbar, Jumat (17/6/2022).

Ia menceritakan bahwasanya ada salah satu warga melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi.

Selanjutnya, informasi tersebut dikembangkan untuk mencarai titik lokasi transaksi terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dijelaskannya, pelaku memang ahli dalam melakukan opsetan bagian tubuh satwa ini.

"Ini adalah murni dari tindakan pelaku dan tidak ada kaitannya dengan BKSDA Sumbar," kata Ardi Andono.

Awalnya ada laporan masuk terkait tengkorak, kulit, kuku, dan gihi harimau. Setelah ditelusuri ternyata ada banyak hewan di rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa: 

1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor;

2. Simpai sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor;

3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor;

4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala;

5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor;

6. Kepala Rusa (Cervus Unicolo) sebanyak 5 (lima) buah;

7. Tanduk Rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 1 (satu) pasang;

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved