BKSDA Amankan Opsetan Satwa
Gegara Suka Awetkan Satwa: Seorang Kakek di Padang Panjang, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun
Gara-gara awetkan satwa dilindungi (opsetan), warga Kota Padang Panjang terancam pidana lima tahun penjara, Jumat (17/6/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gara-gara awetkan satwa dilindungi (opsetan), warga Kota Padang Panjang terancam pidana lima tahun penjara, Jumat (17/6/2022).
Pelaku diamankan oleh tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat.
Pelaku inisial W (74) diamankan pada rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022.
Ardi Andono selaku Kepala BKSDA Sumbar, mengataka pelaku inisial W (74) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Ardi Andono, Jumat (17/6/2022).
Kata dia, inisial W (74) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.
Terkait asal usul satwa sebelum diawetkan, Ardi Andono menyebutkan kalau pelaku masih bungkam dan menolak untuk memberikan keterangan kepada pihaknya.
Lebih lanjut, penyidik yang akan menindaklanjuti untuk mencarai tahu asal usul satwa ini sebelum diawetkan.
"Rata-rata satwa ini berasal dari Provinsi Sumbar. Pelaku ini sudah melakukan opsetan ink sudah sebanyak empat generasi," kata Ardi Andono.
Ardi Andono mengatakan melakukan pengawetan satwa tidak melanggar selama sesuai aturan dan ada izin, karena suatu keahlian (skill).
"Namun, untuk pelaku ini tidak ada izin dan jumlahnya sangat banyak. Kalau bisa kita hentikan, pemburu juga tidak akan masuk," kata Ardi Andono.
Inisial W (74), kata dia, menjual hasil opsetannya. Namun, untuk kemana dan berapa nominal yang didapatkannya belum diketahuinya.
Barang Bukti
Sementara itu, daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diamankan oleh tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat atau Polda Sumbar.