BKSDA Amankan Opsetan Satwa

Follow up BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Polisi Kehutanan Tegaskan, Siap Kejar Pamasoknya

Sebanyak 26 barang bukti berupa satwa yang diawetkan (opsetan) yang diamankan tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Puluhan opsetan satwa dilindungi diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 26 barang bukti berupa satwa yang diawetkan (opsetan) yang diamankan tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar.

Pantauan TribunPadang.com terlihat semua barang bukti dihadirkan pada saat konferensi pers.

Namun, terduga pelaku yang diketahui berinsial W (74) tidak dihadirkan karena usianya dan kesehatannya.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Inisial W (74) diamankan pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya, diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan, barang bukti dititipkan serfa diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa ada 26 barang bukti berupa bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.

"Kami akan mengejar pamasoknya dari mana dan melakukan pengembangan-pengembangan," kata Sustyo Iriyono.

Kata dia, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

"Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," katanya.

Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Dirinya tidak ingin seperti satwa harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang estimasinya kurang dari 1000 bernasib sama dengan harimau jawa.

"Apalagi dengan sengaja ada perburuan liar. Oleh karena itu kita ada bekerjasama dengan BKSDA masing-masing wilayah, kemudian ada check point di Merak dan pintu bandara serta pelabuhan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Diawetkan (Opsetan)

Dilansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengamanakan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan). 

Pantauan TribunPadang.com terlihat satwa yang diawetkan dihadirkan dalam konferensi pers 'Penindakan Opsetan dan Bagian-bagian Satwa Liar Dilindungi', Jumat (17/6/2022).

Satwa ini terdiri dari bagian satwa utuh dan ada yang masih bagian kulitnya saja dari satwa yang dilindungi dan statusnya sudah langka.

Baca juga: Kelinci Sumatera Langka yang Ditemukan di Solok Mati, Sempat Jalani Perawatan Intensif

Baca juga: Kelinci Sumatera Tiba-Tiba Ditemukan Warga di Solok, Masuk Kategori Hewan Langka dan Hampir Punah

Terlihat barang bukti terdiri dari opsetan kangkareng perut putih (anthracoceros albirostris)), trenggiling (Manis Javanica), kucing hutan (Prionailurus bengalensis).

Bajing terbang, kambing hutan (Capricornis sumatraenis), kepala rusa (Cervus Unicolory), macan dahan (Neofelis Nebulosa).

Binturong, rangkong, siamang, kucing mas, tanduk rusa, kulit macan dahan, dan lainnya.

Mengutip ksdae.menlhk.go.id, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved