Awetkan Satwa Dilindungi, Warga Padang Panjang Terancam Hukuman 5 Tahun
Gara-gara awetkan satwa dilindungi (opsetan), warga Kota Padang Panjang terancam pidana lima tahun penjara, Jumat (17/6/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gara-gara awetkan satwa dilindungi (opsetan), warga Kota Padang Panjang terancam pidana lima tahun penjara, Jumat (17/6/2022).
Pelaku diamankan oleh tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat.
Pelaku inisial W (74) diamankan pada rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022.
Baca juga: BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Daftar Barang Bukti, Ada Kulit Harimau hingga Kangguru Pohon
Baca juga: Follow up BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Polisi Kehutanan Tegaskan, Siap Kejar Pamasoknya
Ardi Andono selaku Kepala BKSDA Sumbar, mengataka pelaku inisial W (74) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Ardi Andono, Jumat (17/6/2022).
Kata dia, inisial W (74) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.
Baca juga: UPDATE BKSDA Amankan Opsetan Satwa, Total 26 Tubuh Hewan Dilindungi Disita dari Warga Padang Panjang
Baca juga: BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
Terkait asal usul satwa sebelum diawetkan, Ardi Andono menyebutkan kalau pelaku masih bungkam dan menolak untuk memberikan keterangan kepada pihaknya.
Olah karena itu, nantinya penyidik yanv alan menindaklanjuti untuk mencarai tahu asal usul satwa ini sebelum diawetkan.
"Rata-rata satwa ini berasal dari Provinsi Sumbar. Pelaku ini sudah melakukan opsetan ink sudah sebanyak empat generasi," katanya.
Baca juga: BKSDA Kaget Dapat Laporan Harimau Masuk Rumah di Pasaman, Setelah Dicek Ternyata Macan Dahan
Baca juga: Buaya yang Diduga Serang Manusia di Air Bangis Pasaman Barat Ditangkap, Diserahkan ke BKSDA Sumbar
Ardi Andono mengatakan melakukan pengawetan satwa tidak melanggar selama sesuai aturan dan ada izin, karena suatu keahlian.
"Namun, untuk pelaku ini tidak ada izin dan jumlahnya sangat banyak. Kalau bisa kita hentikan, pemburu juga tidak akan masuk," katanya.
Inisial W (74), kata dia, menjual hasil opsetannya. Namun, untuk kemana dan berapa nominal yang didapatkannya belum diketahuinya. (*)