Operasi Patuh Singgalang 2022
Operasi Patuh Singgalang 2022, Kedepankan Tilang Elektronik di Kota Padang
Tilang Elektronik diberlakukan saat Operasi Patuh Singgalang 2022 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/6/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tilang Elektronik diberlakukan saat Operasi Patuh Singgalang 2022 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/6/2022).
"Operasi Patuh Singgalang 2022 itu dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia mengatakan, personel yang diturunkan dalam Operasi Patuh Singgalang 2022 diturunkan 669 orang.
"Tujuan Operasi Patuh Singgalang 2022 ini untuk mengajak masyarakat tertin berlalu lintas.
Menurunkan angka pelanggaran, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Selain itu dalam kegiatan ini dikedepankan kegiatan preventif dengan penegakan hukum tilang.
"Selama Operasi Patuh Singgalang 2022 ini, yang diutamakan adalah tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," katanya.
Kata dia, semua pelanggar akan terekam kamera CCTV yang telah ada di sepanjang jalan Kota Padang sehingga dapat dilakukan tilang elektronik.
"Kecuali ada pelanggar yang membahayakan kendaraan lain, itu bisa ditilang manual," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia menyebutkan, sasaran dalam operasi ini adalah pengendara yang bermain HP pada saat berkendara, tidak memakai helm.
Selanjutnya, tidak memakai sabuk pengaman, memakai plat nomor kendaraan palsu, melanggar rambu-rambu lalu lintas, melanggar marka jalan.
Baca juga: Viral di Media Sosial Pemudik di Bukittinggi Protes Bayar Tilang Ditempat, Ini Kata Kasatlantas
Sasaran Operasi Patuh Singgalang 2022
1. Pengendara yang memainkan HP saat berkendara
2. Pengendara tidak memakai helm
3. Pengendara tidak memakai sabuk pengaman
4. Pengendara yang memakai plat nomor kendaraan palsu
5. Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)