Kota Bukittinggi
Viral di Media Sosial Pemudik di Bukittinggi Protes Bayar Tilang Ditempat, Ini Kata Kasatlantas
Beberapa video protes dari netizen yang ditilang polisi saat libur lebaran di Kota Bukittinggi viral di media sosial
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Beberapa video protes dari netizen yang ditilang polisi saat libur lebaran di Kota Bukittinggi viral di media sosial.
Salah satunya di media sosial TikTok, sebuah akun @putra06 dengan nama pengguna pikiputrario memposting video sebuah kertas yang ia sebut kertas tilang.
Dalam video itu, akun tersebut menulis komentar ia ditilang di Bukittinggi dan (diduga) diminta uang Rp300 ribu oleh oknum polisi yang menilangnya.
Video yang diposting pada Kamis (5/5/2022) lalu itu kini telah dibagikan sebanyak 113 kali, dikomentari 551 orang dan disukai sebanyak 4.639 akun.
Selain itu, di media sosial Instagram akun @info_padang24 juga memposting hal serupa.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah berita dari portal online dan juga foto kertas yang mirip dengan kertas yang diposting oleh akun TikTok @putra06.
Dalam keterangan postingannya, akun tersebut menyebut ada seorang pemudik asal Pekanbaru, Riau yang ditilang polisi karena menggunakan knalpot bising pada H+2 lebaran, Rabu (4/5/2022).
Dalam keterangannya, akun tersebut juga menyampaikan bahwa polisi yang menilangnya meminta untuk membayar tilang ditempat sebesar Rp 250 ribu dan tidak diberikan surat tilang resmi.
• Retribusi Parkir Selama Libur Lebaran di Kota Pariaman, Sumbang PAD Lebih dari Rp 62 Juta

• Pantau Akses Jalan di Nagari Silokek Sijunjung, Sekdakab Minta Dinas PUPR Segera Lakukan Perawatan
Hingg berita ini ditulis, tercatat postingan itu telah dikomentari sebanyak 25 kali dan disukai oleh 118 akun.
Sontak kasus tersebut membuat heboh jagat maya. Tak sedikit akun yang menghujat polisi.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan saat ini masih menelusuri kasus tersebut.
Pihaknya akan menindak tegas jika memang ada (oknum) anggotanya yang bertindak seperti itu di lapangan.
"Tidak ada pembayaran denda tilang ditempat, kecuali giat gabungan dengan instansi terkait. Pembayaran denda melalui Briva di BRI," ungkap AKP Ghanda Novidiningrat dikonfirmasi TribunPadang.com, , Rabu (11/5/2022).
Perwira pertama Polri itu menyebut, pengendara tersebut ditilang pihaknya karena terbukti melanggar lalu lintas.
"Kalau tidak mau ditilang, jangan sampai melanggar lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraannya," timpal AKP Ghanda Novidiningrat.