Kota Pariaman

Retribusi Parkir Selama Libur Lebaran di Kota Pariaman, Sumbang PAD Lebih dari Rp 62 Juta

Selama sepekan libur lebaran bertajuk Festival Pantai di Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, retribusi parkir menyumbang pendapatan asli daerah

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Suasana pintu masuk Pantai Gandoriah Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat pada hari kedua lebaran, Selasa (3/5/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Selama sepekan libur lebaran bertajuk Festival Pantai di Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, retribusi parkir menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 62 juta.

Akumulasi tersebut berdasarkan hitung-hitungan parkir dari hari kedua lebaran, Selasa 3/5/2022 hingga Senin 9/5/2022.

Informasi tersebut dihimpun TribunPadang.com dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi.

Baca juga: Pantai Gandoriah Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan, Sepekan Lebaran di Kota Pariaman

Baca juga: Sepekan Libur Lebaran di Pariaman, Pulau Angso Duo Dikunjungi 3.565 Orang

Baca juga: Menilik Kuburan Panjang 7 Meter di Pulau Angso Duo Pariaman, Diduga Makam Syekh Katik Sangko

"Selama tujuh hari Festival Pantai, retribusi parkir pada festival pantai di Pariaman sumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp 62.050.000," ujar Afwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (11/5/2022).

Angka tersebut, kata dia, didapat dari retribusi sepuluh lokasi parkir di kawasan destinasi wisata dan tidak termasuk di titik parkir lainnya.

Ia mengatakan, puncak kepadatan parkir kendaraan di Pariaman terjadi pada hari Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Omzet Pedagang Baju Pantai di Pulau Angso Duo Pariaman Naik Turun

Baca juga: Bupati Suhatri Bur Pimpin Apel Perdana ASN Padang Pariaman, Tingkat Kehadiran di Atas 98 Persen

Baca juga: Enam Hari Festival Pantai Pariaman, 60 Ribuan Pengunjung Datangi Empat Destinasi Wisata

Sedangkan, selama sepekan, titik parkir paling ramai ialah di Pantai Gandoriah.

Diketahui, tarif parkir kendaraan selama Festival Pantai yang digelar hingga Minggu (15/5/2022) nanti adalah Rp 5 ribu untuk roda dua.

Kemudian, Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 20 ribu untuk bus.

Baca juga: Penjelasan BMKG Padang Pariaman, Angin Kencang Berpotensi Hujan Terjadi di Pesisir Barat Sumbar

Baca juga: BMKG Padang Pariaman Imbau Masyarakat Jauhi Perairan saat Melihat Langit di Laut Gelap

Lebih lanjut dikatakannya, PAD yang diraup pada libur lebaran tahun ini naik drastis dari tahun sebelumnya.

Mengingat, dua tahun terakhir objek wisata masih ditutup dan mudik tidak diizinkan pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved