Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Dugaan Tindak Pidana Korupsi 4 Kasus yang Berbeda

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: afrizal
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNPADANG.COM- Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dodi Hendra mengaku melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke KPK terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di empat kasus yang berbeda.

Salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak.

Baca juga: Kadinkes Sumbar Ungkap Gejala Hepatitis Misterius yang Ditemukan pada Bayi Asal Kabupaten Solok

Baca juga: Setiap Hari, Lahan di Kabupaten Solok Terbakar, Kasat Pol PP dan Damkar: Minimal 3 Titik Sehari

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut di bagian persuratan.

"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (9/6/2022).

Ali menyebutkan komisi antikorupsi akan segera menindaklanjuti laporan dimaksud.

"Segera KPK tindaklanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud," imbuhnya.

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar.
 
Dia merinci, kasus pertama terkait reklamasi Danau Singkarak diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

"Yang kedua terkait hibah jalan eksisting ke kawasan wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar," paparnya.

Kasus ketiga, kata Dodi, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp1,2 miliar.

Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," jelasnya.

"Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda," ditambahkan Dodi.

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.

Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved