Persyaratan Daftar Haji Reguler, Bentuk Kemitraan antara Pemerintah RI dan Arab Saudi
Persyaratan daftar haji reguler. Haji reguler merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah RI dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
TRIBUNPADANG.COM - Persyaratan daftar haji reguler.
Haji reguler merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah RI dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Biasanya Haji Reguler lebih lama masa tunggu keberangkatannya dari pada Haji Plus.
Baca juga: Doa Mengantar Orang Haji dan Doa Orang yang Hendak Pergi Haji pada Orang yang Ditinggalkan
Baca juga: Lima Kloter Jemaah Haji Asal Sumbar Telah Tiba di Madinah Arab Saudi, Total Ada 1.963 Orang
Baca juga: Calon Jamaah Haji Asal Sijunjung Terbang ke Tanah Suci Senin Ini, Bupati Benny Dwifa Lepas 66 CJH
Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang dirangkum Tribunnews dari laman Kementerian Agama.
Syarat Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.
Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.