Hewan Ternak di Sumbar Positif PMK

Masjid dan Mushola di Kota Pariaman Disarankan Beli Hewan Kurban H-14 Idul Adha

"Kami sudah sebar Surat Edarannya untuk pelaksanaan kurban nanti, pada masjid dan mushola di Kota Pariaman,"

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Sapi sedang lahap makan rumput di Peternakan Desa Batang Tajongkek, Pariaman Selatan, Rabu (8/6/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman menyarankan masjid dan mushola membeli hewan kurban H-14 jelang Idul Adha 1443 H.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).  

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Marini Jamal, mengatakan imbauan ini  tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman.

"Kami sudah sebar Surat Edarannya untuk pelaksanaan kurban nanti, pada masjid dan mushola di Kota Pariaman," terangnya pada TribunPadang.com, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Peternak Sapi di Pariaman Selatan Meyakini, Kondisi Hewan Ternak Bisa Sembuh dari PMK

Baca juga: Jelang Idul Adha 1443 H, Hewan Ternak yang Masuk Padang Harus Kantongi SKKH

Dalam SE itu kata Rini (sapaan akrabnya) menyarankan agar pihak masjid dan mushola untuk membeli hewan kurban 14 hari sebelum pelaksanaan Idul Adha 1443 H mendatang.

Menurut hemat Rini, ini jadi perhatian mengingat biasanya ada beberapa masjid dan mushola membeli hewan kurban satu hari jelang idul adha.

Hanya saja mengingat penyebaran PMK yang terus menghantui ternak belakangan ini, hal tersebut harus dihindari.

"Kami sarankan 14 hari sebelum Idul Adha, jadi ketika ada hewan kurban yang bergejala PMK kami akan turun dan langsung tahu," bebernya.

Jangka waktu itu sesuai dengan masa inkubasi virus PMK, yang merupakan virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.

Hewan yang tertular virus PMK ini akan memperlihatkan gejalanya dalam rentang waktu 1-14 hari.

Sehingga nanti dalam waktu 14 hari tersebut, kata Rini pihaknya bisa melihat atau mengetahui hewan ternak mana yang terjangkit PMK.

Ia juga menambahkan bahwa masa inkubasi dipengaruhi oleh strain virus PMK, jumlah virus dan rute infeksi.

Untuk infeksi alami dalam jumlah yang besar, masa inkubasi berkisar antara 2-3 hari, akan tetapi apabila jumlahnya sedikit, maka inkubasi bisa mencapai 10-14 hari.

Selanjutnya dalam SE itu pihaknya juga menyarankan masjid dan mushola di Kota Pariaman untuk menyertakan surat keterangan sehat dan asal usul ternak saat membeli hewan kurban untuk Idul Adha nanti.

"Baik pembelian dari luar maupun dalam Kota Pariaman kami sarankan untuk menyertakan surat tersebut," terangnya.

Serta pihaknya juga menyarankan masjid dan mushola untuk membeli hewan kurban di dalam Kota Pariaman saja.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved