Kabupaten Padang Pariaman

Massa Pertanyakan Tambak Udang di Padang Pariaman, Ketua DPRD: Izinnya Itu, Ada di Tangan Provinsi

Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah membeberkan bahwa masih relatif banyak tambak udang di Padang Pariaman yang belumlah memiliki izin.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah Kamis (2/6/2022) menemui massa yang menamakan Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariama (GMP3) saat menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Terpisah Pemkab Padang Pariaman melalui  Kepala Dinas Kominfo Zahirman yang dihubungi TribunPadang.com, Kamis (2/6/2022) mengatakan pihaknya akan mengonfirmasikan dulu dengan pimpinannya.

Dilansir TribunPadang.com,  Pemerintah Daerah  Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menyerahkan enam aset pada Pemda Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).

Penyerahan ini di mediasi oleh Kejari Kota Pariaman, saat penyerahan Kepala Kejaksaan Azman Tanjung berujar bahwa ada enam aset yang diserahkan.

Di antaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di Jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di Jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.

Peran Kejari Kota Pariaman dalam penyerahan aset ini, kata Azman Tanjung merupakan bentuk mediasi, karena ada kendala psikologis antara kedua Pemda.

"Sebenarnya ini dapat diselesaikan dalam internal pemerintah, namun karena ada kendala psikologis sejak keduanya dipecah, sehingga tidak ditemukan titik tolaknya," kata Azman Tanjung, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: 64 Kandidat Lulus Seleksi Jabatan Penting di KPK: Internal KPK, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Padang Pariaman serahkan 6 aset pada Pemda Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri Tinggi Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman serahkan 6 aset pada Pemda Kota (Pemko) Pariaman di Kejaksaan Negeri Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI)

Maka kejaksaan turut andil menengahi melalui lembaga mediator dan fasilitator untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antar dua pemerintahan.

"Jadi kami diberi kuasa oleh Pemda Kota (Pemko) Pariaman untuk menyelesaikan itu, sehingga kami angkat jaksa pengacara negara untuk jadi mediator," bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama Kejaksaan Negeri Kota Pariaman memfasilitasi penyerahan aset ini.

Lebih lanjut Azman Tanjung membeberkan bahwa dari 6 aset yang diserahkan tersebut baru dua aset yang memiliki sertifikat.

"Ada enam yang diserahkan hari ini (Rabu 25/5/2022), tapi yang baru ada sertifikat dua. Selanjutnya, akan menyusul tanpa lagi peran kejaksaan, penyerahannya hanya berlangsung dalam internal dua pemerintahan saja selanjutnya," terangnya.

Nanti tentu dihitung dulu nilai aset yang belum ada sertifikat tersebut dan digabung menjadi satu dan perlu proses antar dua pemerintahan ini.

"Ada 32 aset yang akan diserahkan ini baru enam yang diserahkan. Mungkin yang akan datang kalau ada permohonan lagi kami akan bantu lagi untuk penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.(TribunPadang.com, Rahmat Panji)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved