Kabupaten Padang Pariaman
Massa Pertanyakan Tambak Udang di Padang Pariaman, Ketua DPRD: Izinnya Itu, Ada di Tangan Provinsi
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah membeberkan bahwa masih relatif banyak tambak udang di Padang Pariaman yang belumlah memiliki izin.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Terpisah Pemkab Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Kominfo Zahirman yang dihubungi TribunPadang.com, Kamis (2/6/2022) mengatakan pihaknya akan mengonfirmasikan dulu dengan pimpinannya.
Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menyerahkan enam aset pada Pemda Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Penyerahan ini di mediasi oleh Kejari Kota Pariaman, saat penyerahan Kepala Kejaksaan Azman Tanjung berujar bahwa ada enam aset yang diserahkan.
Di antaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di Jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di Jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.
Peran Kejari Kota Pariaman dalam penyerahan aset ini, kata Azman Tanjung merupakan bentuk mediasi, karena ada kendala psikologis antara kedua Pemda.
"Sebenarnya ini dapat diselesaikan dalam internal pemerintah, namun karena ada kendala psikologis sejak keduanya dipecah, sehingga tidak ditemukan titik tolaknya," kata Azman Tanjung, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: 64 Kandidat Lulus Seleksi Jabatan Penting di KPK: Internal KPK, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian

Maka kejaksaan turut andil menengahi melalui lembaga mediator dan fasilitator untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antar dua pemerintahan.
"Jadi kami diberi kuasa oleh Pemda Kota (Pemko) Pariaman untuk menyelesaikan itu, sehingga kami angkat jaksa pengacara negara untuk jadi mediator," bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama Kejaksaan Negeri Kota Pariaman memfasilitasi penyerahan aset ini.
Lebih lanjut Azman Tanjung membeberkan bahwa dari 6 aset yang diserahkan tersebut baru dua aset yang memiliki sertifikat.
"Ada enam yang diserahkan hari ini (Rabu 25/5/2022), tapi yang baru ada sertifikat dua. Selanjutnya, akan menyusul tanpa lagi peran kejaksaan, penyerahannya hanya berlangsung dalam internal dua pemerintahan saja selanjutnya," terangnya.
Nanti tentu dihitung dulu nilai aset yang belum ada sertifikat tersebut dan digabung menjadi satu dan perlu proses antar dua pemerintahan ini.
"Ada 32 aset yang akan diserahkan ini baru enam yang diserahkan. Mungkin yang akan datang kalau ada permohonan lagi kami akan bantu lagi untuk penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.(TribunPadang.com, Rahmat Panji)