Kabupaten Padang Pariaman
Massa Pemuda GMP3 Datangi Kantor DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah Tegaskan Siap untuk Berkoordinasi
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMP3) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/6/2022
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Kilas Balik
Terpisah Pemkab Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Kominfo Zahirman yang dihubungi TribunPadang.com, Kamis (2/6/2022) mengatakan pihaknya akan mengonfirmasikan dulu dengan pimpinannya.
Terkait tuntutan dari massa di atas, sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali melakukan penyerahan aset ke Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Kali ini ada sebanyak 6 aset yang diserahkan Pemda Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman. Diantaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Suhatri Bur yang hadir dalam penyerahan aset, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa berdasarkan UU nomor 12 tahun 2002, satu tahun pemerintahan defenitif Kota Pariaman berdiri, itu kabupaten induk menyerahkan aset-aset yang dibutuhkan," katanya pada TribunPadang.com, Rabu (25/5/2022).
Sejak tahun pertama Kota Pariaman berdiri, Kabupaten Padang Pariaman sudah menyerahkan pegawai dan kantor dinas untuk memperlancar roda pemerintahan.
Seiring dengan itu kebutuhan Kota Pariaman terus bertambah untuk pembangunan kantor dan kepentingan publik lain.
Melalui kebutuhan dan permintaan aset itu, Suhatri Bur berujar pihak Kabupaten Padang Pariaman sering berdalih bahwa pihaknya masih membutuhkan aset yang dikehendaki itu.
"Satu sisi kami dituntut untuk menyerahkan, bahkan BPK pernah 2 kali memanggil untuk mediasi dan menekankan. Sampai saya mengatakan kami sudah menyerahkan aset sesuai kebutuhan sebanyak 3 kali," bebernya.
Pertama sesuai UU nomor 12 tahun 2002, lalu pada masa pemerintahan Muslim Kasim, Masa Pemerintahan Ali Mukhni, lalu ini yang keempat.
"Tapi saya selalu menyampaikan, jika memang dibutuhkan akan kami serahkan sepanjang kami juga tidak membutuhkan," jelasnya.
Pada kali keempat penyerahan aset ini Suhatri Bur berujar bahwa untuk hari ini yang diserahkan Pemda Pariaman ada 2 aset.
"Pertama Plaza Pariaman dan rumah dinas Desa Harjo. Lalu nanti ada empat lagi yang akan kami serahkan," sebutnya.
Empat aset lainnya ini akan langsung diserahkan setelah menyelesaikan administrasi untuk penyerahan.
