Kota Pariaman
PPDB Kota Pariaman Tahun Ajaran 2022, Disdikpora Dorong Peserta Didik SD Sertakan Ijazah TK dan KIA
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman tetap gunakan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman tetap gunakan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Pariaman Yurnal, bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Sebanyak 297 Hewan Ternak di Padang Pariaman Terinfeksi PMK, 3 Diantaranya Sudah Dinyatakan Sembuh
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Festival Hoyak Tabuik Kembali Digelar Tahun Ini, Pemko Pariaman: Mulai 30 Juli 2022
"Umumnya hampir sama, sesuai dengan Permendikbud bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan aturan tahun lalu," katanya pada TribunPadang.com, Selasa (31/5/2022).
Persamaannya PPDB tahun ajaran 2022/2023 tetap melaksanakan tiga ketentuan yaitu zonasi, afirmasi dan prestasi.
Baca juga: Satu Pengendara Tewas di Jalan By Pass Pariaman, Polisi: Tingkatkan Waspada Berkendara Malam Hari
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Jalan By Pass Pariaman, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Lokasi
Pembaharuan persyaratan yang terjadi pada tahun ajaran sekarang, peserta didik yang hendak masuk Sekolah Dasar (SD) didorong untuk menyertakan surat keterangan tamat dari taman kanak-kanak (TK).
"Kami tidak mewajibkan tapi hanya mendorong supaya peserta didik bisa mengecap bangku pra sekolah sebelum masuk sekolah formal," jelasnya.
Selanjutnya pada tahun ini, peserta didik yang ingin masuk SD juga didorong untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar Melantik 166 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja oleh Polres Pariaman
"Selama ini tidak kami minta, ini tujuannya untuk membantu catatan sipil untuk bisa tertib administrasi," terangnya.
Sedangkan untuk kartu vaksinasi tidak diwajibkan pada penerimaan peserta didik tingkat SD di Kota Pariaman.
Kuota penerimaan daya tampung SD di Kota Pariaman tersedia untuk 2.300-2.500 peserta didik. Jumlah ini tersebar dalam 72 SD Negeri dan 7 SD Swasta.
"Tapi jumlah peserta didik yang akan masuk SD berjumlah 1.800 orang, sehingga daya tampung kami masih berlebih," bebernya.
Kelebihan daya tampung ini nantinya akan membuka peluang untuk peserta didik dari luar Kota Pariaman.
"Tapi sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang kami siapkan," bebernya.
Pelaksanaan PPDB ini nantinya akan berlangsung setelah ijazah dan tanda kelulusan peserta didik keluar.
"Kelulusan untuk SD dan SMP itu tanggal 15 Juni nanti, insyaallah kami akan mulai langsung pendaftaran pada tanggal yang sama," terangnya.
Kendati masih ada waktu 2 pekan lagi, Disdikpora Kota Pariaman saat ini sudah mulai melakukan pra pendaftaran dan pengumuman waktu pendaftaran. (*)