Kota Bukittinggi

2 Ayah Bejat di Bukittinggi & Agam Diringkus: Diduga Nodai Anaknya, Satu Korban Kini Hamil 6 Bulan

Polres Bukittinggi meringkus dua orang ayah bejat di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo bersama jajarannya menggelar jumpa pers, Senin (30/5/2022) di Kantor Polres Bukittinggi. Jumpa pers digelar setelah timnya meringkus dua ayah bejat dalam kasus berbeda di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi meringkus dua orang ayah bejat di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pertama SH (69) nyaris diamuk massa karena ulah bejatnya diketahui menodai anaknya sendiri hingga hamil. Selanjutnya, , seorang ayah berinisial EJ (50) di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam yang mencabuli anak tirinya.

Akhirnya, mereka diringkus karena mencabuli anaknya masing-masing hingga ada korban yang hamil enam bulan setelah dicabuli berulang kali.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, terduga pelaku pertama yang diamankan pihaknya berinisial SH (69), warga Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Sebelumnya, SH telah diamankan di kediamannya pada 21 Mei 2022 lalu setelah diserahkan pihak keluarga dan nyaris diamuk massa.

Korbannya adalah anak kandungnya sendiri bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 16 tahun.

"Dari pemeriksaan, korban sudah dicabuli sebanyak tujuh kali sejak November 2021," ujar AKP Ardiansyah Rolindo dalam jumpa persnya, Senin (30/5/2022).

Perwira pertama Polri itu menyebut kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang ia alami ke kakak laki-lakinya, dan kemudian melaporkannya ke polisi.

Sebelumnya, korban sempat disembunyikan oleh terduga pelaku karena takut aksinya terbongkar.

"Jadi pelaku ini istrinya sudah meninggal tiga tahun lalu dan mereka tinggal rumah bertiga, korban, pelaku dan kakak laki-laki korban," kata AKP Ardiansyah.

Ringkus Ayah
Polres Bukittinggi menggelar jumpa pers digelar setelah meringkus dua ayah bejat dalam kasus berbeda di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Polres Pariaman Amankan 3 Pria Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Diduga Nodai Anak Tiri

Kasus kedua, lanjut Rolindo, seorang ayah berinisial EJ (50) di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam yang mencabuli anak tirinya.

Korban bernama Mawar (nama samaran) yang berusia 14 tahun.

"Korban dipaksa sama ayah tirinya setelah ayahnya tirinya itu menonton film porno," ungkapnya.

Dia menuturkan pelaku tinggal serumah dengan korban dan ibu kandung korban dan aksi bejatnya sudah dilakukan beberapa kali.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved