Baru Sehari Pacaran Remaja 15 Tahun di Padang Dicabuli Sang Kekasih

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang remaja di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual oleh kekasihnya sendiri.

Korban diketahui berinisial RS panggilan R (15).

Sementara pelaku merupakan kekasihnya berinisial RF panggilan R (21) warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya

Baca juga: Remaja di Padang Dicabuli Pacar, Modus Pelaku Janji Bertanggung Jawab dan Tak akan Diputus

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Inisial RF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Baca juga: FAKTA Penemuan Bayi di Tanah Datar, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar, 5 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban baru saja menjalin hubungan dengan status pacaran.

Kini perkara tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan sudah mengakui perbuatannya.

"Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku pacaran," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Namun, keesokan harinya korban dan pelaku melakukan persetubuhan di sebuah warung dekat di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

"Pelaku dan korban melakukan persetubuhaan sebanyak dua kali layaknya suami istri," katanya.

Korban menceritakan perkara tersebut ke pada orang tuanya sehingga membuatnya tidak terima.

"Akhirnya dilaporkan kepada kami Polresta Padang," katanya.

Hal itu sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 343 / V / 2022 / Spkt / Polresta Padang / Polda Sumbar, tanggal 23 Mei 2022.(*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved