Kota Padang
Remaja di Padang Dicabuli Pacar, Modus Pelaku Janji Bertanggung Jawab dan Tak akan Diputus
Seorang remaja laporkan sang pacar ke pihak kepolisian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang remaja melaporkan sang pacar ke pihak kepolisian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku dan korban sebelumnya menjalani hubungan dengan status pacaran.
Pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial NM, dan korbannya bernama berinisial SAA.
Kedua remaja ini tinggal di Kota Padang.
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
Baca juga: Beralasan Tugas Anak Seorang Pria di Padang Pinjam HP Penjaga Pintu Perlintasan, Ujung-Ujungnya Raib
Namun hubungan mereka harus berlanjut ke ranah hukum
Hal itu disebabkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (24/3/2022).
Perkara ini ditangani oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini terjadi sejak 24 Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (26/3/2022).
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/II/2022/SPKT/polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2022.
"Peristiwa ini diketahui setelah korbannya bercerita kepada keluarganya, bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi," katanya.
Kepada keluarganya, korban menceritakan bahwa yang merenggut kegadisannya adalah sang pacar.
"Pengakuan korban, hal itu dilakukannya sudah sering dan pelaku ini berjanji akan bertanggung jawab," katanya.
Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan memutuskan hubungannya dengan korban .
"Lalu kita amankan pelaku di sebuah rumah di Kota Padang, katanya.(*)