Kota Bukittinggi

Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa

Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram/

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, Sabtu (21/5/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang. 

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat. 

"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kata dia, pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya

Baca juga: Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda Sumbar: Terbesar Selama Polda Sumbar Berdiri

"Terduga pelaku berinisial AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34),  AB juga (29), MF (25) dan NF alias Jalur (39)," katanya. 

Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan, dari total 41,4 kilogram ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 miliar rupiah.

"Jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa," paparnya.  

Kemudian katanya, dari delapan tersangka yang telah diamankan ada dua yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.

"Sedangkan, yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup," tegasnya.  

Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1. 043 kasus. "Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Oleh karena itu, Kapolda berharap dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi maka mari kita timbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat ini. 

"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi."

Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif," ujarnya. 

"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," pungkasnya menambahkan.

Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu
Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu (Muhammad Fuadi Zikri/TribuPadang.com.)

Baca juga: Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda Sumbar: Terbesar Selama Polda Sumbar Berdiri

Ungkap Kasus Narkoba

Dilansir TribunPadang.com,  Polisi berhasil menggagalkan peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Sumatra Barat (Sumbar).

Sebanyak delapan orang pria diringkus polisi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi (Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ini di Sumbar.

"Seingat saya yang terbesar itu ada tujuh kilogram dulu," katanya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, kasus narkoba merupakan kasus dengan angka tertinggi di Sumbar saat ini.

"Sejauh ini, kasus narkoba itu di Polda 1.043 kasus, lebih banyak daei kasus lainnya," kata dia.

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, puluhan barang haram yang diamankan pihaknya itu diperkirakan akan diedarkan wilayah Sumbar.

"Jika dikalikan 10 gram per orang yang konsumsi, ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau agar kasus narkoba menjadi perhatian serius bagi semua elemen, mulai pemerintah hingga unsur masyarakat.

"Mari kita selamatkan generasi muda kita dari barang semacam ini," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 sabu-sabu.

Sebanyak 8 orang tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.

Mereka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, para tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini.

"Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-Sabu, 8 Orang Diamankan Polres Bukittinggi

Diantara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar.

"Pengguna AH dan DF, sisanya pengedar semua, banyaknya beragam," Imbuhnya.

Kasus ini, tambah dia merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri.

"Biasanya produsen barang ini dari luar Indonesia, seperti China, Burma dan negara lainnya," timpalnya.

Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, total harga dari barang haram tersebut mencapai Rp62,1 miliar.

"Jika di kali 10 gram per orang ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," timpalnya.

Teddy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. 

Pantauan TribunPadang.com saat press release, barang haram itu dibungkus dalam banyak kantong.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Para tersangka dikenakan pakaian tahanan dengan kepala ditutup topeng. (TribunPadang.com/M Fuadi Z/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved