Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-Sabu, 8 Orang Diamankan Polres Bukittinggi
Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-Sabu, 8 Orang Diamankan Polres Bukittinggi
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rima Kurniati
Laporan reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 sabu-sabu.
Sebanyak 8 orang tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
Mereka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, para tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Berita Populer Sumbar: Remaja Hilang di Dermaga Tuapejat Mentawai, 5 Pasar Ternak di Sumbar Tutup
Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Diantara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar.
"Pengguna AH dan DF, sisanya pengedar semua, banyaknya beragam," Imbuhnya.
Kasus ini, tambah dia merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri.
"Biasanya produsen barang ini dari luar Indonesia, seperti China, Burma dan negara lainnya," timpalnya.
Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, total harga dari barang haram tersebut mencapai Rp62,1 miliar.
Baca juga: Warga Birugo Puhun Bukittinggi Mulai Kesulitan Air Bersih, Tampung Air dari Truk Tangki Tiap Hari
"Jika di kali 10 gram per orang ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," timpalnya.
Teddy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Pantauan TribunPadang.com saat press release, barang haram itu dibungkus dalam banyak kantong.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Para tersangka dikenakan pakaian tahanan dengan kepala ditutup topeng. ()