Kota Bukittinggi
Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa
Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram/
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, para tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini.
"Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-Sabu, 8 Orang Diamankan Polres Bukittinggi
Diantara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar.
"Pengguna AH dan DF, sisanya pengedar semua, banyaknya beragam," Imbuhnya.
Kasus ini, tambah dia merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri.
"Biasanya produsen barang ini dari luar Indonesia, seperti China, Burma dan negara lainnya," timpalnya.
Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, total harga dari barang haram tersebut mencapai Rp62,1 miliar.
"Jika di kali 10 gram per orang ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," timpalnya.
Teddy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Pantauan TribunPadang.com saat press release, barang haram itu dibungkus dalam banyak kantong.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Para tersangka dikenakan pakaian tahanan dengan kepala ditutup topeng. (TribunPadang.com/M Fuadi Z/Rezi Azwar)