Hewan Ternak di Sumbar Positif PMK
Penyakit Mulut dan Kaki di Sumbar Masih, Status Tertular dari Hasil Uji Laboratorium
Kondisi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalami peningkatan, hingga Rabu (18/5/2022) tercatat ada 143 kas
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kondisi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalami peningkatan, hingga Rabu (18/5/2022) tercatat ada 143 kasus hewan ternak terjangkit PMK di Sumbar.
Jumlah kasus ini membuat Sumbar saat ini kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, M Kamil berstatus tertular dari pengujian laboratorium.
“Sampai saat ini Sumbar masih daerah tertular berdasarkan hasil pengujian laboratorium,” katanya pada TribunPadang.com.
Dalam kondisi seperti itu, membuat Sumbar masih membolehkan dan mengizinkan pengeluaran dan pemasukan ternak di Sumbar.
Baca juga: Waspada Wabah Cacar Monyet, Dikabarkan Telah Menyebar di Beberapa Negara Eropa

Baca juga: Cara Mengobati Cacar Monyet, Wabah yang Kini Merebak di Beberapa Negara, Bagaimana Mencegahnya?
Sebelumnya, diketahui dalam keputusan Menteri Pertanian RI nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 dan Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 sudah ada dua provinsi yang ditetapkan berstatus sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat keputusan (9/5/2022) ditetapkan Jawa Timur dan beberapa kabupatennya ditetapkan sebagai daerah wabah seperti Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten lamongan.
Termasuk, daerah Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tamiang juga ditetapkan sebagai daerah daerah wabah.
“jadi Sumbar masih jadi daerah tertular berdasarkan uji laboratorium belum berdasarkan pernyataan Menteri Pertanian,” tuturnya.(TribunPadang.com/Rahmat Panji)