Hewan Ternak di Sumbar Positif PMK
52 Ekor Sapi dan 7 Kerbau di Padang Pariaman Terinfeksi PMK, Terbanyak di Nagari Aua Malintang
59 ekor hewan ternak di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN- 59 ekor hewan ternak di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Bustanil Arifin, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan, di antara jumlah hewan ternak yang terinfeksi tersebut, 52 diantaranya ialah sapi, dan tujuh ekor lainnya ialah kerbau.
Baca juga: Pasar Ternak Palangki Sijunjung Ditutup dan Dikosongkan, Usai Ditemukan Dua Kasus Ternak Positif PMK
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Pemko dan Pemkab Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah PMK
Disebutkannya, kasus pertama ditemukan pada hari Jumat (13/5/2022) di Ulakan Tapakis.
"Jumat kami sudah turun lapangan, setelah mendapatkan laporan dari kawan-kawan di kecamatan, bahwa ada tiga ekor sapi di Ulakan Tapakis yang terinfeksi," kata dia.
Kemudian, hal itu ujarnya langsung dilaporkan ke BVET (Balai Veteriner) di Bukittinggi dengan hasil tiga hewan ternak itu positif PMK.
Lebih lanjut, pihaknya terus memantau hewan ternak di Padang Pariaman, dan pada hari Minggu (15/5/2022) pihaknya juga melihat gejala klinis yang sama pada empat ekor sapi di Sicincin, dan dinyatakan positif terjangkit PMK.
Kemudian, pada hari Senin (16/5/2022) malam, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman juga mendapati 52 ekor hewan ternak di Aua Malintang tepatnya di Nagari Aua Malintang Selatan juga terinfeksi PMK.
Berdasarkan hal tersebut, Bustanil imbau untuk semua pemilik ternak untuk memeriksa hewan ternaknya agar dapat segera diobati.
"Penyakit mulut dan kuku ini diketahui tidak bisa menular ke manusia, namun manusia bisa sebagai carrier ke hewan ternak," ujarnya.
Adapun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang antisipasi penularan PMK pada hewan ternak, utamanya sapi dan kerbau. (*)