Gubernur Sumbar Minta Karantina Ketat Ternak dari Daerah Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku 

Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi merebaknya kasus klinis penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Pedagang ternak kembali membawa ternaknya keluar dari Pasar Palangki, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Sabtu (14/5/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi merebaknya kasus klinis penyakit mulut dan kuku (PMK).

Surat Edaran No: 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit gigi mulut (PMK) tersebut dibenarkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar, Erinaldi, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Pasar Ternak Palangki Sijunjung Ditutup, Tunggu Ketetapan Tentang Pengendalian Virus PMK

Baca juga: Penyakit Menular Hewan Ternak Mulai Menyebar, Pasar Ternak Kota Payakumbuh Ditutup Sementara

"Membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai dengen kewenangan dengan melibatkan, instansi, akademusi atau pakar maupun pihak terkait lainnya," kata Mahyeldi.

Pemkab/pemko juga diminta menetapkan pejabat otoritas verteriner atau dokter hewan yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan kesehatan hewan.

Selain itu, melalui edaran yang sama, Gubernur juga telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.

Kemudian melakukan  pembatasan lalulintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak.

Selanjutnya, mengintriksikan dinas kabupaten atau kota yang membidangi fungsi kesehatan dan hewan untuk membentuk unit respon cepat (URC) dan posko pengendalian wabah penyakit mulut kuku (PMK). (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved