Warga Kabupaten 50 Kota Diamankan Tim Klewang Polresta Padang, Terekam CCTV saat Curi HP di Kafe

Seorang lelaki diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui bernama Aldo Putra

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
(THINKSTOCK)
Ilustrasi garis polisi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui bernama Aldo Putra panggilan Aldo alias Unyil (21) warga beralamat di Ateh Koto, Kelurahan Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan bahwa pelaku diduga mengambil HP dan aksinya terekam kamera CCTV.

Baca juga: Unand Siap Laksanakan UTBK SMBPTN 2022, Siagakan Tim Teknis hingga Kesehatan

Baca juga: Serius Tangani Stunting, Kota Payakumbuh Punya 276 Tim Pendamping Keluarga Bergerak

"Pada Sabtu tanggal 30 April 2022 korban bernama Noviarti sedang berada di Kafe Evi, Jalan Hiligoo, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (14/5/2022).

Disebutkannya saat itu korban meletakkan satu unit HP iPhone 8 Plus warna silver di dalam lemari plastik yang terdapat di dalam kafe.

Kemudian korban pergi ke belakang, ketika korban kembali dilihat satu unit HP tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Antisipasi Skimming ATM: DPRD Sumbar Minta Bank Nagari Bentuk Tim Khusus, Pantau CCTV ATM

Baca juga: Kinerja Tim IT Bank Nagari Dipertanyakan, Curhat Nasabah Korban Skimming: Kenapa Bisa Kecolongan ?

"Ketahuannya telah menjadi korban pencurian, yaitu setelah dilihat kamera CCTV. Ternyata pelaku yang mengambilnya," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta rupiah dan melaporkannya ke Polesta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/316/V/2022/SPKT/ Polresta Padang /Polda Sumatera Barat, tanggal 13 Mei 2022.

Baca juga: Temuan Ekspedisi Sungai Nusantara: Tim Pastikan Batang Arau Kota Padang, Tercemar Micro Plastik

Baca juga: Sumbar Kini Punya Tim Percepatan Penurunan Stunting, Harus di Bawah 14 Persen Tahun 2024

Pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB diamankan pelaku oleh tim Klewang Polresta Padang di sebuah warung dekat Lapangan Imam Bonjol, Kota Padang.

"Pelaku dam barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang. Pasal yang diprasangkan terhadap pelaku adalah Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 363 KUH Pidana," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved