Jadwal Cuti Bersama ASN sesuai Keppres 4/2022, Tak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022
TRIBUNPADANG.COM- Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022.
Melalui Keppres 4/2022 ini, ASN tak perlu khawatir cuti tahunan mereka akan dipotong.
Pasalnya, pada diktum kedua Keppres ditekankan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei
Baca juga: Berapa Lama Cuti Bersama Lebaran 2022? Pemerintah Sudah Tetapkan 4 Hari, 29 April dan 4-6 Mei 2022
Aturan ini ditandatangani 26 April 2022 dan diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Pegawai Aparatur Sipil Negara bisa libur mulai 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat).
Simak selengkapnya isi Keppres 4/2022.
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Perhatian! Dilarang Pakai Mobil Dinas, Aturan Cuti dan Mudik Lebaran 2022 bagi ASN
Baca juga: Tanya Jawab Pemberian THR, Termasuk Aturan Bagi Pekerja Cuti Melahirkan, Peserta Magang, dan Honorer
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)