Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei
Pemerintah telah mengumumkan libur lebaran 2022 pada 2 dan 3 Mei 2022. Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah telah mengumumkan libur lebaran 2022 pada 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Presiden juga menjelaskan, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Baca juga: Komisi V DPR RI Tinjau Kesiapan Moda Transportasi dan Prokes di Sumbar, Jelang Mudik Lebaran
Baca juga: Berapa Lama Cuti Bersama Lebaran 2022? Pemerintah Sudah Tetapkan 4 Hari, 29 April dan 4-6 Mei 2022
Namun, Presiden menghimbau agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelasnya.
Adapun jumlah pemudik tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang.
Terdapat pemudik dari Jabodetabek yang diperkirakan sekitar 14 juta orang
Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Ini Tips Mudah Khatam Al-Quran selama Bulan Ramadhan Beserta Keutamaan Membaca Al-Quran
Daftar Cuti Bersama Lebaran dan Libur Nasional 2022:
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 yang dikutip dari setkab.go.id, Berikut daftar cuti bersama lebaran dan libur Nasional:
Daftar Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kalender-Berikut-daftar-lengkap-Cuti-Bersama-dan-Libur-Lebaran-2022.jpg)