Berita Sumbar
Polda Sumbar Amankan Seorang Mucikari Lelaki, Lalu Kirim 2 Wanita ke Andam Dewi di Solok
Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seseorang pria berinisial TA (35).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seseorang pria berinisial TA (35).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, bahwa TA (35) diamankan pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang berada kawasan Kota Padang.
Menurutnya, alasan penangkapan yang bersangkutan (TA), atas dugaan tindak pidana serta disinyalir sebagai mucikari.
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri: Waspadai Uang Palsu, Polda Sumbar Sasar Daerah Rawan Peredaran

Baca juga: Diduga Memperdagangkan Orang, Polres Bukittinggi Tangkap Mucikari di Dalam Kamar Hotel
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ”
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)