Cek Link Pendaftaran, Syarat dan Ketentuan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan 2022

Bagi yang ingin mencari pekerjaan dapat mendapat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2022 BPJS Kesehatan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

Editor: Mona Triana
Dok. BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mencari pekerjaan dapat mendapat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2022 BPJS Kesehatan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan telah membuka lowongan kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) 2022.

Diketahui Pendaftaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan telah dibuka Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Dinas Sosial Kota Solok Serahkan Kartu BPJS Kesehatan Khusus untuk Warga Kurang Mampu 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, WhatsApp dan Layanan Call Center

Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, sehingga akan ditutup pada 27 April 2022.

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat 150 posisi yang ditawarkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pekerja Nonformal Kabupaten Sijunjung, Terima Kartu Tanda Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Update Petani di Pasaman Barat Diserang Buaya, Korban Tak Punya BPJS, Akan Dibantu Jalani Operasi

Apabila peserta lolos, nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah sesuai yang dibutuhkan.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar perlu memperhatikkan syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Lalu bagaimana syarat dan ketentuan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan 2022?

Syarat dan Ketentuan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan 2022

 
Mengutip dari laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat dan ketentuan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan 2022:

1. Warga Negara Indonesia

2. Belum menikah saat mendaftar

3. Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan

4. IPK minimal 2,75 skala 4

5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved