Kota Padang Panjang

Jelang Idulfitri 1443 H, Dinkes Padang Panjang dan BPOM Awasi Produk Pangan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang dan Balai Besar POM di Padang, lakukan pengawasan produk pangan yang ada di Pasar Pusat Padang Panjang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Fb Kominfo Padang Panjang
Pengawasan bahan makanan jelang lebaran 2022 di Padang Panjang 

TRIBUNPADANG.COM -  Menjelang Idulfitri 1443 H, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang dan Balai Besar POM di Padang, lakukan pengawasan produk pangan yang ada di Pasar Pusat Padang Panjang, sejak Rabu (20/4/2022).

Sub Koordinator Sumberdaya Kesehatan dan Peningkatan Mutu Dinkes Padang Panjang Mery Febriyeni, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Dalam Permendagri itu dinyatakan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan, perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah,” sebutnya.

Baca juga: Pemerintah akan Berikan Vaksin Kanker Serviks, Dinkes Padang Panjang Tunggu Juknis

Baca juga: Syarat Mudik Gratis untuk Mahasiswa Asal Padang Panjang yang Kuliah di Pulau Jawa

Baca juga: Pemko Padang Panjang Fasilitasi Mudik Gratis Bagi Mahasiswa, Siapkan KTM dan KTP, Kuota Terbatas

Dijelaskannya, mulai dari awal Ramadan hingga memasuki Idulfitri, daya beli dan konsumsi masyarakat terhadap produk makanan meningkat.

Seiring juga dengan meningkatnya jenis produk pangan yang diedarkan distributor.

“Untuk itu, perlu adanya pengawasan terhadap produk pangan. Seperti pengawasan izin edar, pengawasan masa kedaluwarsa, pengawasan kualitas produk pangan, serta pengawasan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya,” terangnya.

Dikatakannya, belajar dari tahun sebelumnya, di berbagai daerah masih banyak ditemui adanya parsel yang tidak menenuhi syarat.

Baik dari segi keamanan, mutu dan label pangan, yang biasanya dijadikan sebagai celah bagi penjual yang “nakal” untuk menyisipkan produk pangan yang tidak menenuhi syarat.

Serta masih adanya penggunaan BTP berbahaya pewarna merah pada takjil seperti Kanji Dalimo.

Baca juga: Pemko Padang Panjang Bakal Salat Idulfitri di Lapangan Bancalaweh, Jika Hujan Ada Lokasi Alternatif

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Kota Padang Panjang, 3 Nilai Hasil Konversi Harga Beras

Sementara itu perwakilan Balai Besar POM di Padang Armawati Anwar, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap kualitas produk pangan yang beredar.

Target diutamakan pengawasan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), peredaran produk yang sudah kadaluwarsa (Expired Date/ED) dan atau yang mendekati masa ED.

“Lalu pengawasan kemasan produk pangan yang sudah rusak, pengawasan pelabelan dan pengawasan proses penyimpanan produk pangan serta pengawasan penggunaan BTP berbahaya,” tuturnya.

Kegiatan ini difokuskan pada sarana distribusi pangan di empat supermarket yang ada di Kota Padang Panjang dan Pasar Pabukoan.

Saat turun, tim menemukan produk pangan dalam bentuk repacking yang tidak memenuhi aturan pelabelan, terutama tidak adanya pencantuman masa kedaluwarsa.

Kemasan produk makanan yang sudah rusak, yang berisiko masuknya kuman yang merugikan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved