Mudik Lebaran 2022
INFO Mudik Gratis 2022 Kementerian BUMN, Simak Kota Tujuan dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemudik
Berikut info mudik gratis 2022 yang diselenggarakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Berikut info mudik gratis 2022 yang diselenggarakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bertemakan Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022, mudik gratis BUMN 2022 akan menggunakan 509 unit bus dan 24 kereta api.
Dilansir Tribunnews dari akun Instagram @kementerianbumn, pemberangkatan mudik gratis BUMN akan dimulai pada 27 April hingga 1 Mei 2022.
Sebelum ikut program mudik gratis 2022 ini, calon pemudik harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Calon pemudik dalam program ini wajib melengkapi dokumen sah kependudukan, seperti KTP dan KK, serta sudah memperoleh vaksin lengkap/booster.
Baca juga: Polda dan Pemprov Sumbar Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 saat Mudik, Kapolda: Prokes Harga Mati
Baca juga: Mahyeldi Sebut Tak Ada Penyekatan Jalur Mudik, Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Singgalang 2022
Untuk jadwal dan lokasi keberangkatan menggunakan bus dimulai pada 27 hingga 29 April 2022 di Gelora Bung Karno
Sementara dengan kereta api, berangkat pada 27 April-1 Mei 2022 dengan lokasi di stasiun Pasar Senen.
Simak berikut ini 25 BUMN yang Mengadakan Mudik Gratis Tahun 2022
Mudik gratis ini didukung oleh 25 BUMN dan dikoordinir oleh PT Jasa Raharja.
Berikut ini daftarnya.
1. PT Jasa Raharja
2. Perum Damri
3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
4. PT Bahana PUI (Persero)
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
8. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
9. PT Bio Farma (Persero)
10. PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
11. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
12. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
13. PT Kimia Farma Tbk
14. PT Pegadaian (Persero)
15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
16. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
17. PT Pertamina (Persero)
18. PT Permodalan Nasional Madani
19. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
20. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
21. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
22. PT Pupuk Indonesia (Persero)
23. PT Semen Indonesia (Persero)
24. PT Taspen (Persero)
25. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Group.
*) Informasi terkait syarat pendaftaran mudik gratis ini dapat dilihat di laman/media sosial masing-masing BUMN
Kota Tujuan Mudik Gratis BUMN 2022
Kota tujuan utama:
1. Semarang
2. Solo
3. DI Yogyakarta
4. Malang
5. Surabaya.
35 Kota tujuan lainnya:
1. Bandar Lampung
2. Palembang
3. Padang
4. Bukittinggi
5. Wonogiri
6. Wonosari
7. Cilacap
8. Tegal
9. Brebes
10. Pemalang
11. Pekalongan
12. Batang
13. Kendal
14. Magelang
15. Sragen
16. Kuningan
17. Cirebon
18. Purwokertob
19. Pati
20. Magelang
21. Madiun
22. Jombang
23. Blitar
24. Bojonegoro
25. Singaparna
26. Ungaran
27. Boyolali
28. Sukoharjo
29. Majenang
30. Wangon
31. Gombong
32. Kebumen
33. Purworejo
34. Batang
35. Salatiga
Baca juga: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sekda Sijunjung: Kami Ikut Aturan Pusat
Baca juga: Dishub Kota Bukittinggi Terjunkan 70 Personel, Siap Amankan Mudik Lebaran 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Moda Transportasi Darat
Ada persyaratan khusus bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan darat, menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022:
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua wajib melampirkan sertifikat vaksin tersebut dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti) (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)