Idul Fitri 1443 H

Tak Terima THR? Bisa Lapor dan Konsultasi Lewat poskothr.kemnaker.go.id serta Via Whatsapp

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id.

Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi THR PNS Cair - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id. 

TRIBUNPADANG.COM - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Posko tersebut nantinya akan melayani konsultasi atau laporan terkait masalah THR.

Aduan bisa dilakukan baik secara online maupun langsung.

Secara online dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id.

Pastikan handphone Anda terhubung internet dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.

Baca juga: POPULER PADANG: Disnakerin Sediakan Website bagi yang Tidak Terima THR, Kakek Nenek Digrebek Warga

Baca juga: Disnakerin Kota Padang Sediakan Website bagi Pekerja dan Buruh yang Tidak Menerima THR

Baca juga: Disnakerin Padang: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Cara Pengaduan THR

1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.

2. Klik "Masuk".

3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.

Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".

4. Klik "Pengaduan THR"

5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.

6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".

7. Setelah itu, isi:

Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti

8. Klik "Laporkan".

Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di "Histori Pengaduan Saya".

Baca juga: THR Tak Dibayar, 25 Pekerja di Padang Laporkan 8 Perusahaan ke Disnakerin

Cara Konsultasi THR

1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.

2. Klik "Masuk".

3. Buat account dalam Siap Kerja, apabila sudah ada account silahkan Login.

4. Klik "Konsultasi THR".

5. Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah, Wilayah Timur).

6. Setelah memilih wilayah maka akan muncul kolom chat dan Klik kolom chat.

7. Kemudian, isi:

Nama
Email
Telp
Provinsi
Kabupaten/Kota
Nama Perusahaan

8. Setelah mengisi semua data, klik "Mulai Obrolan".


Cara Pengaduan THR via WhatsAppp

1. Ketikkan nomor telepon Posko THR (0811 9521 150 atau 0811 9521 151) pada menu dial ponsel Anda.

2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp.

3. Ketikkan "Halo" pada room chat.

4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan.

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Soffya Ranti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved