THR Tak Dibayar, 25 Pekerja di Padang Laporkan 8 Perusahaan ke Disnakerin
Disnakerin Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi mengatakan, laporan dari 25 orang tersebut berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.
"Dari delapan perusahaan tersebut, lima di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya," kata Suardi, Senin (22/5/2021).
Baca juga: Babe Diduga Bawa Kabur Uang Laundry di Koto Padang, Polisi Sebut Pelaku Seorang Residivis
Sementara sisanya, hingga saat ini masih ada tiga perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.
Suardi mengatakan, pelaporan ini dilakukan langsung oleh karyawan perusahaan tersebut ke kantor Disnakerin Padang.
Kata Suardi, penyelesaiannya permasalahan THR ini sebenarnya dilakukan oleh perusahan dan karyawannya.
Baca juga: Curhat Warga Padang 4 Tahun Hidup di Kerajaan Lalat, Kandang Ayam Disebut jadi Biang Keroknya
Sementara itu Disnakerin Padang hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah, karena kondisi pandemi covid-19."
"Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya," jelas Suardi.
Saat ini, Disnakerin masih menunggu itikad baik dari tiga perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.
Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar. (*)