Ramadhan 2022
Jualan Siang Hari Saat Ramadan, 3 Pemilik Rumah Makan di Pariaman Dapat Teguran
Tiga pemilik rumah makan di Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta TNI dan kepolis
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tiga pemilik rumah makan di Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta TNI dan kepolisian pada Senin (18/4/2022).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan menegur tiga pemilik rumah makan itu karena tetap beroperasi pada siang hari.
Alfian mengatakan, pihaknya mendapati tiga rumah makan yang sudah menjual aneka lauk, sedangkan waktu berbuka masih lama.
Baca juga: Selama Ramadhan, Volume Sampah di Kota Padang, Mengalami Peningkatan
Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Padang Tertibkan 12 Lapak Pedagang, yang Buka Siang Hari
"Pertama, kami menegur dulu, jika kemudian mereka masih berdagang di siang hari maka kami akan terapkan sanksi," kata Alfian kepada wartawan.
Adapun kata dia, pedagang makanan hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB setiap hari pada bulan Ramadan.
Ia mengatakan, petugas melakukan pemantauan rumah makan atau warung nasi sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Monitoring ini kali pertama kami lakukan di Ramadan tahun ini, dan rencananya akan berlanjut hingga lebaran," pungkas dia.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Aktivitas-Damklar.jpg)