Kabupaten Solok Selatan

Kejar Operasional, 22 Koperasi Merah Putih Solok Selatan Resmi Kantongi Izin

Hingga pertengahan April 2026, tercatat sebanyak 22 dari total 39 Koperasi Merah Putih di Solok Selatan telah resmi mengantongi izin usaha.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Solok Selatan
KOPDES- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kini tengah tancap gas dalam mempercepat operasional Koperasi Desa/Nagari Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil guna memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di tingkat nagari (desa). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Solok Selatan mempercepat  operasional Koperasi Desa/Nagari Merah Putih (KDMP).
  • Targetnya, seluruh koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi di Solok Selatan.
  • Hingga pertengahan April 2026, tercatat sebanyak 22 dari total 39 Koperasi Merah Putih di Solok Selatan telah resmi mengantongi izin usaha.
  • Di Solok Selatan, fokus utama usaha koperasi ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

TRIBUNPADANG.COM,SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kini tengah tancap gas dalam mempercepat operasional Koperasi Desa/Nagari Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil guna memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di tingkat nagari (desa).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkab memberikan pendampingan intensif agar badan usaha milik warga ini segera memiliki legalitas formal.

Targetnya, seluruh koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi di Solok Selatan.

Progres Perizinan: 22 Koperasi Sudah Kantongi Izin

Hingga pertengahan April 2026, tercatat sebanyak 22 dari total 39 Koperasi Merah Putih di Solok Selatan telah resmi mengantongi izin usaha.

Angka ini menunjukkan progres positif dari upaya jemput bola yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Solok Selatan, Alfiandri Putra, menjelaskan bahwa pihaknya terus bekerja ekstra untuk menuntaskan sisa perizinan yang belum rampung. 

Baca juga: Tahap Perencanaan Tuntas, Solok Selatan Masuki Fase Realisasi Program.

“Seluruh koperasi yang tersisa akan difasilitasi dalam waktu dekat,” terangnya Rabu (15/4/2026).

Pihaknya berkomitmen bahwa sisa koperasi yang belum berizin akan diselesaikan prosesnya dalam minggu ini. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kendala administratif bagi pengurus koperasi di lapangan.

Tantangan Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2025

Proses percepatan ini bukan tanpa hambatan. Alfiandri mengakui bahwa perubahan regulasi pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) menjadi tantangan tersendiri bagi para pengurus koperasi di tingkat nagari.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat perubahan pola yang cukup signifikan. Jika sebelumnya persyaratan dasar bisa dicicil, kini aturan mewajibkan pemenuhan di awal.

Beberapa persyaratan dasar yang cukup kompleks bagi pelaku usaha di desa antara lain adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga dokumen Amdal. Hal inilah yang seringkali membuat pemohon di tingkat lokal merasa kesulitan.

Intervensi Pemerintah dalam Penambahan KBLI

Selain masalah prosedur, kendala lain yang ditemukan adalah terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved