Sumatera Barat
Sebut Penghasil PAD Terbesar Sumbar, Wagub Audy Apresiasi UPTD Samsat Payakumbuh, Ingatkan Wajib 3S
Wagub Sumbar Audy: Samsat ini adalah penghasil PAD terbilang besar di Sumbar. Harus dipertahankan kalau perlu ditingkatkan lagi.
Sementara itu, Kepala UPTD Payakumbuh Yanidar, memyampaikan realisasi pajak daerah tahun 2021 telah memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama memberikan kontribusi cukup besar.
"Dimana PKB dan BBNKB jenis pajak yang berperan penting seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di wilayah Sumbar," ujar Yanidar.
Pemprov Sumatera Barat telah memberikan keringanan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di wilayah Sumbar.
"Program sangat efektif berlaku di seluruh Samsat Kabupaten Kota untuk penghapusan denda PKB dan BBNKB mulai dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022," tuturnya.
Yanidar kembali mengimbau kepada pemilik kenderaan bermotor, untuk taat membayar pajak.
Apalagi saat ini negara kembali memberikan keringanan bagi yang menunggak pajak atau mau balik nama dari non BA. (*)