Berita Populer Padang
Populer Padang: Ngabuburit di Puncak Paralayang Bukit Gado-Gado, Jadwal Samsat Keliling
Simak berita populer Padang selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ngabuburit di Puncak Paralayang Bukit Gado-Gado, Samsat Keliling.
Adeng (69) warga sekitar, mengatakan lokasi ini berkurang dikunjungi pada saat bulan suci Ramadhan.
"Kalau pada saat bulan suci Ramadhan sedikit berkurang masyarakat naik ke atas," kata Adeng (69).
Kata dia, hal itu dikarenakan lokasi yang mengharuskan pengunjung jalan kaki ke lokasi puncak.
"Untuk saat ini setiap harinya ada sekitar 50 orang naik, dan kadang sedikit," kata Adeng (59).
Ia menjelaskan, pengunjung yang datang untuk melihat eloknya keindahan laut dan bangunan rumah-rumah warga.
"Untuk lokasi puncak ada warung dan masyarakat yang berjualan jika sudah masuk waktu berbuka puasa," katanya.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling dan Persyaratan dalam Bulan Suci Ramadhan, Samsat Padang Bebaskan Denda Pajak
Baca juga: Denda Pajak Dihapuskan, Samsat Kota Padang Adakan Kegiatan; Sambako Menanti Waktu Berbuka Puasa
2. Jadwal Samsat Keliling dan Persyaratan dalam Bulan Suci Ramadhan, Samsat Padang Bebaskan Denda Pajak
Catat jadwal kegiatan Samsat Manjalang Babuko (Sambako) selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (16/4/2022).
Tidak perlu pusing untuk melakukan pembayaran pajak, karena Samsat Kota Padang hadir pada sore hari sehingga tidak perlu lagi mengantre mulai dari pagi hari.
Masyarakat yang melakukan pelayanan pembayaran pajak juga akan diberikan berupa takjil untuk berbuka puasa.
Kendaraan Samsat Keliling ini dapat dikunjungi masyarakat di samping Lapangan Imam Bonjol, Jalan Hasanuddin, Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan mobil samsat keliling pada sore hari hanya ada di samping Imam Bonjol Padang.
Selain itu, penghapusan denda diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022 mendatang, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 7 tahun 2022 tentang Kebebasan Denda Pajak, Biaya Balik Nama (BBN) dan denda BBN untuk kendaraan BA maupun non BA," kata Hidayat Dahlan.
Persyaratan Pembayaran Pajak