Syarat Memperoleh Status Kelayakan Terbang dan Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara harus melakukan pengisisan electronic Health Alert Card (e-HAC)

Editor: Mona Triana
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara harus melakukan pengisisan electronic Health Alert Card (e-HAC).

Persyaratan ini merupakan penerapan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari kemkes.go.id, mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: DPRD dan Pemprov Sumbar Bahas Perihal Satgas Mudik Lebaran, Ketua Dewan Supardi Singgung Kemacetan

Baca juga: Komisi V DPR RI Tinjau Kesiapan Moda Transportasi dan Prokes di Sumbar, Jelang Mudik Lebaran

Baca juga: Berencana Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Syarat memperoleh status kelayakan terbang

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: PT Kereta Api Indonesia: 553 Ribu Lebih Tiket Jarak Jauh, KA Mudik Lebaran Terjual

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Menerima Vaksin Booster Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Warga Matur Mudik Dikagetkan Kemunculan Beruang Madu saat Dirinya Dalam Kandang Kerbau

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Akan Jadi Syarat Semua Moda

Sementara itu Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran."

"Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik Naik Pesawat, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved