Kota Solok

Dinas Pertanian Kota Solok Gratiskan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Masyarakat

Petugas dari Dinas Pertanian Kota Solok gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan masyarakat.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Diskominfo Kota Solok
Pemerintah Kota Solok gencar melakukan vaksinasi rabies, gratis untuk hewan peliharaan masyarakat, petugas datang door to door. 

TRIBUNPADANG.COM - Sejak tanggal 14 Maret 2022, Petugas dari Dinas Pertanian Kota Solok gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan masyarakat.

Untuk tahap awal kegiatan difokuskan di Kecamatan Lubuk Sikarah dan direncanakan selesai tanggal 15 April 2022.

Sampai akhir Maret, hewan penular rabies yang telah divaksinasi mencapai 1.120 ekor untuk dua kelurahan yaitu Kelurahan Tanah Garam dan VI Suku.

Selanjutnya untuk April 2022 dilanjutkan di Kelurahan IX Korong, KTK, Aro IV Korong dan Simpang Rumbio.

Sementara ini untuk Kecamatan Tanjung Harapan akan dilanjutkan setelah lebaran (Mei- Juni).

Baca juga: Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Sambut Langsung Kedatangan Kepala KPKNL Padang

Baca juga: Update Penemuan Jejak Kaki Harimau di Kota Solok, Pemilik Kambing Khawatir dengan Kelakuan Ternak

Menurut Kepala Bidang Peternakan Keswan Kesmavet dan Perikanan Kota Solok Amora, kegiatan vaksinasi rabies di Kota Solok dilakukan secara door to door (dari rumah ke rumah) gratis tidak dipungut biaya.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Solok, dan juga upaya pemerintah Kota Solok menuju Kota Solok Bebas Rabies dengan zero (nol) kasus rabies,” jelasnya.

Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat mematikan, sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.

“Proses penularannya yaitu melalui luka gigitan dari hewan pembawa virus rabies (HPR) anjing kucing dan kera, tetapi tidak tertutup kemungkinan dari hewan lain yang tertular atau terkena rabies,” tegas Amora yang juga berprofesi sebagai dokter hewan.

Baca juga: Giliran di Kota Solok Ditemukan Jejak Kaki Diduga Harimau Sumatera, Warga Lihat di Transad

Baca juga: Gulirkan Program One Day One Juz Selama Ramadhan, Wali Kota Solok Zul Elfian Dapat Juz Pertama

Dari data Tahun 2021 jumlah HPR di Kota Solok sebanyak 9.583 ekor yang terdiri dari anjing sebanyak 3.896 ekor dan kucing sebanyak 5.687 ekor.

Amora mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk tidak dibiarkan berkeliaran bebas tanpa diikat.

Pemko Solok sendiri sudah mengatur tentang tata cara pemeliharaan hewan peliharaan dalam penanggulangan dan pemberantasan rabies, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Rabies.

“Pemilik Hewan peliharaan diharapkan dapat bekerja sama dengan petugas yang datang sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran yang di inginkan,” tutur Amora berharap.

Ramadanus yang merupakan Koordinator Sub Kegiatan Kesehatan Masyarakat Veteriner menambahkan bahwa kasus gigitan hewan penular rabies di Kota Solok hampir ada setiap tahunnya, hal ini disebabkan karena kebiasaan masyarakat Kota Solok yang gemar memelihara anjing untuk menjaga rumah dan berburu babi.

Di sisi lain, saat ini masyarakat semakin marak memelihara berbagai jenis kucing.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved