BSU Cair Bulan April 2022, Cek Kriteria Calon Penerima Sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan BSU bagi para pekerja dengan syarat tertentu dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair bul
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan BSU bagi para pekerja dengan syarat tertentu dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair bulan ini, April 2022.
Tahun 2022 ini, BSU akan disalurkan pada 8,8 juta pekerja.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.
Dilansir Kompas.com, BSU ini akan disalurkan mulai bulan April 2022.
Baca juga: Hampir 1 Juta Orang Sudah Terima Perluasan Bantuan Subsidi BSU dari Pemerintah
Baca juga: BSU Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Cek Penerima via bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Seperti tahun sebelumnya, penyaluran BSU ini akan dilakukan berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU 2022?
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Klik! bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Siapkan NIK
Baca juga: Inilah Tahap Penyaluran BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini Kemenaker telah disibukkan dengan pembahasan terkait kebijakan Tunjungan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)