Demo 11 April di Padang
4 Tuntutan Mahasiswa Diterima DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial: Siap Teruskan ke Pimpinan DPR RI
Aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Kota Bukittinggi terpantau berjalan damai, Senin (11/4/2022).
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Kota Bukittinggi terpantau berjalan damai, Senin (11/4/2022).
Mulai berkumpul pada pukul 15.00 WIB, satu jam berorasi menyampaikan aspirasinya, massa pun menarik diri pada pukul 16.00 WIB.
Hal itu lantaran empat tuntutan yang dibawa telah diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial.
Kemudian DPRD Kota Bukittinggi juga berjanji bakal meneruskan tuntutan tersebut ke pimpinan DPR RI di Jakarta.
"Secepatnya, kalau bisa hari ini langsung kita sampaikan tuntutan ini ke pimpinan di pusat," ujar Benny di hadapan massa.
Koordinator Aksi, Huzaifah M Syahid mengatakan, empat tuntutan disampaikan pihaknya berkaitan dengan fenomena yang kini terjadi.
Tuntutan itu tak jauh berbeda pula dengan aliansi mahasiswa lainnya di beberapa daerah di Indonesia yang kini juga berunjuk rasa.
Pihaknya pun berterimakasih kepada DPRD Kota Bukittinggi yang menerima semua tuntutan yang mereka bawa.
"Tapi dalam satu minggu ini jika tidak ada tindak lanjut maka kami akan bertamu lagi ke sini, dengan massa yang lebih ramai lagi," ancamnya.
Baca juga: Kunjungi Kabupaten Sijunjung, Wagub Audy Joinaldy Serahkan Bantuan, kepada Kelompok Tani Terpadu
Berikut ini adalah empat tuntutan massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bukittinggi:
1. Mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa adanya kelangkaan di SPBU dan mengembalikan harga Pertamax ke harga semula.
2. Mendesak pemerintah dalam hal ini Mentri Perdagangan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi berdasarkan kemampuan
beli masyarakat, serta mengawasi dan menindak tegas penimbun minyak goreng dari hulu hingga hilir.
3. Mendesak pemerintah, DPR untuk menghentikan proyek pembangunan IKN (ibukota negara baru) dengan mengeluarkan undang-undang penundaan pembangunan IKN dan mencabut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
4. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan pemulihan ekonomi dan kesehatan yang berdampak strategis untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Massa Datangi DPRD Bukittinggi