Simak Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar dan Besaran yang Diterima Peserta Didik Per Tahun
Bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah sudah dapat dicarikan Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia
TRIBUNPADANG.COM - Bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah sudah dapat dicarikan
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Penerima mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Baca juga: Cek Nama Siswa SD SMP SMA Sederajat Penerima PIP, Tata Cara Melalui pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Berikut Ini Cara Cek Nama Penerima PIP Peserta Didik SD, SMP, SMA, Lihat Besaran Dananya
Baca juga: Begini Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Buka Laman pip.kemdikbud.go.id
Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.